DEPOK - Pemerintah Kota Depok Jawa Barat menyatakan kesiapannya untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk dapat memerangi penyebaran COVID-19.
Berdasarkan informasi dari Provinsi Jawa Barat, data Kota Depok sudah lengkap, kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Depok, Jumat (10/4).
Idris mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan protokol-protokol jika PSBB ditetapkan, meliputi protokol peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya dan pembatasan moda transportasi.
Hal ini, kata Idris, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Demikian pula untuk persiapan-persiapan lainnya, termasuk di dalamnya untuk jaring pengaman sosial.
Namun demikian, lanjut Idris, teknis PSBB di Kota Depok untuk semua sektor belum dapat disampaikan pada saat ini. Mengingat status PSBB Kota Depok masih dalam proses pengajuan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kementerian Kesehatan RI.