Kota Depok, Jurnal Jabar - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kota Ramah Lansia. Penerbitan regulasi tersebut dilakukan sebagai komitmen memberikan pelayanan terbaik bagi warga lansia di Kota Depok.
Lansia tentu mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat, ujar Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono dilansir dari berita.depok.go.id pada Senin (26/6).
Imam menjelaskan, penyelenggaraan Kota Ramah Lansia bertujuan untuk meningkatkan kepedulian, kemampuan, tanggung jawab Pemkot Depok, masyarakat dan dunia usaha, dalam mewujudkan kesejahteraan lansia yang religius.
Lanjut Imam, terdapat 15 ruang lingkup penyelenggaraan Depok Kota Ramah Lansia. Meliputi kebijakan kelanjutusiaan, layanan agama dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pekerjaan yang ramah lansia, dan aksesibilitas bagi lansia.
Kemudian, ada perumahan dan kawasan permukiman, ruang terbuka dan bangunan yang ramah lansia, transportasi ramah lansia, penghormatan dan inklusi sosial, partisipasi sosial dan sipil, dukungan komunitas dan pelayanan sosial, komunikasi dan informasi, bantuan hokum, serta perlindungan lansia dari ancaman dan tindakan kekerasan, terangnya.