Pemkot Tangsel Ancam Denda Rp50 Juta bagi Pembakar Sampah Ilegal

Wakil Wali Kota, Pilar Saga Ichsan mengatakan, tindakan tegas tersebut diambil untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan di Kota Tangsel.
Jumat, 04 Agst 2023 11:55 WIB Author - Serabella Berlianti Annora

Kota Tangerang Selatan, Jurnal Jabar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan sanksi tegas kepada para pembakar sampah ilegal. Sanksi tersebut mulai dari tiga bulan penjara hingga denda Rp50 juta.

Paling berat kurungan badan tiga bulan, atau denda bisa sampai Rp50 juta, tutur Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, dilansir tangerangselatankota.go.id, Rabu (03/08).

Pilar menegaskan, tindakan tegas tersebut diambil untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan di Kota Tangsel.

Jadi masalah lingkungan harus kita selesaikan secara menyeluruh, kami juga telah meminta masukan dari kejaksaan dan Polres. Apalagi saat ini masuk cuaca ekstrem, jangan sampai asap-asap pembakaran tersebut memperburuk kesehatan masyarakat, ujar Pilar.

Untuk itu sosialisasi terkait Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah ini akan dimasifkan mulai dari tingkat kewilayahan.

Baca juga :