Kota Serang, Jurnal Jabar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan waktu 60 hari bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengembalikan kelebihan bayar pembangunan Banten International Stadium dan RSUD Banten sebesar Rp5 miliar ke kas daerah. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Novie Irawati mengatakan kelebihan bayar terjadi karena adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.
BPK merekomendasikan Pemerintah Provinsi Banten untuk segera memproses kelebihan bayar sesuai ketentuan, kata Novie saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) di Kantor BPK RI Banten, Kamis (30/12).
Novie menegaskan, rekomendasi yang disampaikan BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima Pemprov Banten.
Tapi ada beberapa permasalahan kelebihan pembayaran telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah, jelasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy berjanji akan segera merealisasikan rekomendasi BPK tersebut. Menurutnya, saat ini Pemprov telah mengembalikan Rp1,5 miliar.