Kota Serang, Jurnal Jabar Sebanyak 121 kendaraan dinas (Randis) dan bongkaran gedung dilelang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, mengatakan batas akhir penawaran lelang dilakukan pada Senin (22/11).
Rina menjelaskan, lelang non eksekusi wajib barang milik daerah ini dilakukan melalui internet dengan menggunakan aplikasi lelang.
Lelang digelar dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, kata Rina, Selasa (16/11).
Menurut Rina, barang yang akan dilelang tersebut terdiri atas kendaraan roda empat, roda tiga maupun roda dua. Adapun rinciannya, kendaraan dinas yang dilelang secara satuan terdiri atas 31 unit kendaraan roda empat.
Harga limit ditetapkan tertinggi di angka Rp37,8 juta dengan uang jaminan Rp18,8 juta dan terendah Rp4,9 juta dengan uang jaminan Rp2,45 juta.