Banten Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah merealisasikan insentif tenaga kesehatan (nakes) sebesar 56,07% hingga Juni 2021.
Sudah dibayarkan bagi alokasi insentif nakes bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2020. Dan pembayaran insentif nakes bulan Januari sampai dengan Juni 2021, kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti.
Rina menjelaskan, Pemprov Banten menganggarkan Rp87,9 miliar untuk belanja insentif nakes. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Pemprov Banten TA 2021 sesuai aturan Pergub No. 15/2021.
Pemprov Banten menyalurkan insentif nakes sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.O1.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian lnsentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp 12,5 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta, serta tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 5 juta.
Insentif tersebut diberikan kepada tenaga kesehatan yang bekerja paling sedikit 14 hari di fasilitas pelayanan kesehatan dalam 1 (satu) bulan. Adapun tenaga kesehatan yang bekerja kurang dari 14 hari, maka besaran insentif dihitung berdasarkan jumlah hari bertugas dibagi 14 hari dan dikalikan besaran insentif.