Bandung - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, memecat 22 pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kebijakan merujuk surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
Saya lakukan sesuai aturan dan sudah dilakukan, ujarnya, Minggu (3/2). SKB meminta kepala daerah memberhentikan abdi negara yang vonisnya berkekuatan hukum tetap hingga awal 2019.
Seluruhnya diberhentikan secara tidak hormat. Perinciannya, delapan PNS aktif dan 14 pensiunan pada 21 Januari 2019.
Mereka diberhentikan dari status kepegawaian atau pensiunan. Dengan begitu, mereka tak lagi menerima hak-haknya, seperti gaji, tunjangan, hingga uang pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Yerry Yanuar, membenarkan, ada 22 PNS yang telah diberhentikan. Alasannya, sesuai SKB tiga menteri.