BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membuat surat edaran ke pemerintah kabupaten (pemkab) dan kota (pemkot) terkait pencegahan sejak dini demam berdarah dengue (DDB). Surat edaran pun telah disetujui Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Pemerintah Provinsi Jabar Daud Achmad pada acara Jabar Punya Informasi (Japri) mengatakan, surat instruksi untuk kepala dinas kesehatan tingkat kabupaten dan kota tersebut menerangkan setiap daerah wajib melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dengan Gerakan 3M Plus (menguras, mengubur, dan menutup plus).
Segera dikirimkan surat edaran ini, secepatnya. Minggu-minggu ini sudah dikirimkan ke kabupaten dan kota. Jadi surat edaran ini berisi instruksi langkah-langkah antisipasi pencegahan dini demam berdarah, kata Daud di Gedung Sate Bandung, Jumat (8/2).
Selain itu kami juga meminta agar melibatkan setiap anggota keluarga untuk jadi kader jumantik, mengaktifkan kembali kelompok kerja nasional DBD dan meningkatkan SDM pencegahan dan pengendalian demam berdarah, kata dia.
Sementara, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Uus Sukmara menambahkan, juga meminta dinas kesehatan tingkat kabupaten dan kota untuk melakukan kesiapsiagaan mencegah demam berdarah dengan berbagai cara. Salah satunya dengan meningkatkan surveilans kasus dan faktor risiko terhadap kejadian demam berdarah dengue di antaranya melakukan pemantauan jentik berkala dan mengaktifkan juru pemantau jentik (jumantik).