BANDUNG - Warga yang kedapatan memberikan uang kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), terancam dihukum. Ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019.
Dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Berupa denda paksa sebesar Rp500 ribu, ujar Kepala Dinas Sosial dan Penggaulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung, Tono Rusdiantono, Minggu (8/9).
Regulasi diundangkan 16 Agustus 2019. Diklaim untuk memberikan edukasi dan efek jera. Baik terhadap PMKS maupun pemberi bantuan.
Sementara, Dinsosnangkis mencatat, sebanyak 60 persen PMKS di Kota Kembang berasal dari luar daerah. Sisanya dari dalam atau siklus turun-temurun keluarga.
Mereka beroperasi di 32 persimpangan jalan. Rumah Sakit Hasan Sadikin, Buah Batu, Dr. Djunjunan (Pasteur), dan Jalan Ahmad Yani. Misalnya.