DEPOK - Kakor Polairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menyatakan, Brigadir RT yang merupakan pelaku penembakkan terhadap Bripka Rahmat Effendy hingga tewas, terancam hukuman mati.
Saya atasan pelaku. Dia akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, kata Zulkarnain ketika ditemui di rumah duka almarhum Bripka Rahmat Effendy di Depok, Jabar, Jumat (26/7).
Zulkarnain mengatakan, jika melalui pidana umum ancaman menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau hukuman mati. Itu sesuai dengan undang-undangnya, pasal 338 KUHP kalau dalam perencanaan pasal 340 KUHP.
Zulkarnain menjelaskan, setiap anggota Polri yang melakukan pidana umum diberikan sanksi, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kalau etika profesi, dia bisa kena pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat, jelas Zulkarnain.