Pemkab Indramayu berhasil melampaui target penerimaan Pajak Restoran triwulan II meskipun masih di tengah pandemi Covid-19. Kepala Bidang Pendapatan 1 Badan Keuangan Daerah (BKD), RM. Wahyu Adhiwijaya, mengatakan keberhasilan ini terjadi lantaran BKD Kabupaten Indramayu melakukan gebrakan dengan memasang puluhan alat rekam transaksi di sejumlah rumah makan atau restoran, Kamis (1/7).
Wahyu menjelaskan, realisasi penerimaan Pajak Restoran di Kabupaten Indramayu mampu melampaui target triwulan II sebesar 50 persen.
Alhamdulillah, pada akhir triwulan II tahun 2021 ini penerimaan Pajak Restoran mencapai Rp 1.975.922.356,00 atau 54,89 persen dari target penerimaan Pajak Restoran tahun 2021 sebesar Rp 3.6 miliar, ujarnya.
Wahyu memaparkan penerimaan pajak daerah seperti pajak rumah makan dan restoran sangat berperan sebagai sumber pendapatan daerah dalam rangka menjaga keberlangsungan pembangunan Kabupaten Indramayu dan juga sebagai komitmen Pemkab Indramayu dalam meningkatkan kemandirian daerah.