BANDUNG - Pengacara Bahar Smith, Ichwan Tuankotta merasa kecewa dengan jaksa yang menuntut agar hakim memberikan hukuman kepada Bahar selama enam tahun penjara.
Kami kecewa berat, itu (tuntutan) di luar prediksi kita. Enam tahun itu sesuatu yang berat buat kami, kata Ichwan Tuankotta usai sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6).
Menurutnya, Bahar sudah bersikap kooperatif jika berkaca pada proses sidang yang telah dilalui. Bahkan, kata dia, Bahar telah mengakui perbuatannya dan perlu menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutannya.
Kami menganggap bahwa jaksa penuntut umum tidak tidak melihat pertimbangan kebaikan-kebaikan yang sudah ada dalam fakta-fakta persidangan, jelas Ichwan.
Pada sidang selanjutnya dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi), kata dia, pihak pengacara siap mematahkan argumen jaksa dalam tuntutannya.