Pengelola Nunggak Sewa Lahan, Pemkot Ambil Alih Lahan Kebun Binatang Bandung

Pengambil alihan ini usai Pemkot dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 lalu oleh PN Bandung.
Kamis, 08 Jun 2023 11:48 WIB Author - Serabella Berlianti Annora

Kota Bandung, Jurnal Jabar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pengambil alihan ini usai Pemkot dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Dilansir dari bandung.go.id, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut dari berbagai bukti yang dimiliki. Setelah tahapan persiapan selesai, Pemkot akan secepatnya menyegel dan mengambil alih pengelolaan kebun binatang dari Yayasan Margasatwa Tamansari.

Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari yang notabene pihak tergugat III yang mengajukan kasasi sehingga Pemkot Bandung sedang merencanakan pengambil alihan kebun binatang secepatnya, kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus, Rabu (8/6).

Selanjutnya, Agus menyebut Pemkot akan didampingi Kejati Jabar dan Korsupgah KPK-RI dalam langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung.

Sejauh ini alhamdulillah semuanya berjalan positif, dan memang ini bergantung dari SOP yang nanti akan dijalankan oleh Satpol PP, terangnya.

Baca juga :