CIANJUR - Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan pengelola tambang galian C milik PT Triadi sebagai tersangka, dalam kasus tertimbunnya seorang pekerja di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Cianjur.
Goura Tunggara bin Sadar (45) warga Jalan Randu No 125 Kav 33, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, sebagai pengelola sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda di Cianjur, Kamis (5/12).
Ia menjelaskan, pengelola dinilai lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja dan menewaskan satu orang pekerja, yang jasadnya hingga hari keempat belum ditemukan.
Penetapan tersangka Goura berdasarkan LP/A/120/XII/2019/JABAR/SAT RESKRIM, tanggal 3 Desember. Tapi, pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan kemungkinan ada tersangka lain. Tersangka akan dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian, katanya.