BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil atau Emil, memberikan pernyataan terkait dengan penggusuran rumah di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, nantinya lokasi tersebut akan dibangun Rumah Deret.
Dalam siaran persnya, Sabtu (14/12), Gubernur Emil mengatakan bahwa Program Penataan Kawasan Kumuh Tamansari tersebut sudah diinisiasi sejak 2007, sejak Wali Kota Dada Rosada, atas program pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat saat itu.
Program yang dibiayai oleh APBD ini bermaksud membangun unit hunian yang lebih sehat, lebih manusiawi dan lebih banyak sehingga memberi kesempatan warga Kota Bandung lainnya yang masih tinggal di kawasan kumuh, untuk bisa tinggal di Tamansari dengan harga terjangkau. Sungguh niat yang sesungguhnya pro rakyat kecil, jelas Emil.
Proses terkait dengan Program Penataan Kawasan Kumuh Tamansari ini dilanjutkan finalisasinya oleh dirinya, saat menjadi Wali Kota Bandung terdahulu. Pada Desember 2019dieksekusi oleh Wali Kota Oded M. Danial.
Pihaknya menyatakan, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, kemarin sudah beriktikad baik dengan menemui langsung warga terdampak dan memberikan solusi.