BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyayangkan penghentian sementara operasional angkot modern. Dinas Peruhubungan (Dishub) Kota Bogor terpaksa melakukannya sesuai dengan rekomendasi DPRD.
Bima mengatakan, akan segera mengundang sejumlah pihak seperti Dishub, Organisasi Angkutan Darat (Organda), KKSU, perwakilan pemilik angkot, dan sopir untuk duduk bersama membahas persoalan tersebut. Larangan operasional angkot modern sementara diterbitkan DPRD pada pekan lalu saat Bima menunaikan ibadah umrah.
Tentu menyayangkan keputusan tersebut. Apalagi badan hukum angkot sudah berinvenstasi menyediakan armada dan disetujui dewan, kata Bima usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Senin (26/11).
Diketahui, larangan tersebut berdasarkan aspirasi para sopir angkot konvensional yang melakukan audiensi bersama anggota dewan. Terhitung sejak 19 November operasional angkot modern yang dijalankan badan hukum angkot Koperasi Kodjari dihentikan sementara sampai batas waktu yang belum ditetapkan. Padahal, angkot tersebut baru beroperasi lebih urang tiga kali.
Menurutnya, larangan tersebut disayangkan karena badan hukum Kodjari telah berinvestasi untuk menjalankan program konversi angkot dengan skema 3:2 yakni tiga angkot konvensional digantikan dua angkot modern. Termasuk skema 3:1 yakni tiga angkot diganti satu bus.