Pengunjung Mal dan Café di Kota Bandung Diizinkan Dine-in 30 Menit

Pemkot Bandung menambah sejumlah kelonggaran kebijakan PPKM di pusat perbelanjaan, ritel dan sektor usaha lainnya.
Senin, 23 Agst 2021 14:09 WIB Author - Nadya Angelica

Kota Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menambah sejumlah kelonggaran kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pusat perbelanjaan, ritel dan sektor usaha lainnya.

Bagi pegawai pusat perbelanjaan dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Ini memuat QR code. Bisa download, jadi saat masuk pusat perbelanjaan di tap untuk check in dan check out, ini wajib, ujar Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Dedi Priadi Nugraha, dilansir dari portal.bandung.go.id.

Dedi menjelaskan untuk masuk ke pusat perbelanjaan, disyaratkan telah tervaksin. Namun bagi yang belum divaksin karena alasan kesehatan, atau belum melaksanakan dan kebagian (divaksin) karena kesehatan bisa masuk pusat perbelanjaan dengan menunjukan surat keterangan sehat dari dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negarif.

Dedi menambahkan, pelaksanaan kegiatan restoran dan cafe yang berada di pusat perbelanjaan dapat melayani dine in dengan ketentuan paling banyak pengunjung 25 persen dan 1 meja paling banyak 2 kursi dengan waktu 30 menit.

Bioskop, spa, karoke, arena olahraga dan tempat bermain anak masih belum diizinkan beroperasi, jelasnya.

Baca juga :