BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, menangkap seorang tersangka berinisial DN yang diduga melakukan tindak pidana, tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. DN diamankan karena melakukan jual beli satwa yang dilindungi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (28/10) mengatakan dari tangan tersangka diamankan barang bukti sembilan ekor satwa yang dilindungi.
Satwa-satwa itu adalah enam ekor lutung, dua ekor surili, dan seekor owa jawa.
Menurutnya, DN diduga merupakan pembeli sekaligus penjual berbagai jenis satwa yang dilindungi tersebut.
Ini (hewan dilindungi) tidak dapat disimpan, diperjualbelikan, maka dalam hal ini penyidik telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan tersangka DN, kata Trunoyudo.