Percepatan Realisasi Program, DPRD Kabupaten Bekasi Minta Perangkat Daerah 'Tancap Gas'

Tujuan utama percepatan pelaksanaan program adalah untuk mencegah tersendatnya pembangunan.
Rabu, 15 Jan 2020 12:00 WIB Author - Rina Suci

CIKARANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, meminta segenap perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk tancap gas atau segera merealisasikan kegiatan dan program, yang telah disepakati pada tahun ini.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, mengatakan tujuan utama percepatan pelaksanaan program adalah untuk mencegah tersendatnya pembangunan, terlebih penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) telah dilakukan sejak pekan lalu.

Tanggal 10 Januari lalu penandatanganan DPA telah dilakukan dan pengesahan APBD 2020 pun telah dilakukan sejak November lalu, kata dia di Bekasi, Rabu (15/1).

Berdasarkan aturan yang berlaku, sejak verifikasi APBD dari provinsi ke DPRD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), sampai menjadi DPA Organisasi Perangkat Daerah (OPD), waktu yang dibutuhkan paling lama kurang lebih 40 hari kerja.

Menurut Aria jika dihitung berdasarkan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), semestinya program kegiatan pada APBD 2020 sudah dapat dilaksanakan di awal tahun anggaran.

Baca juga :