Kabupaten Tangerang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan kemudahan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pembayaran dapat melalui M-Banking, Intenet Banking, Sms Banking.
Untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dapat dilakukan secara daring di akun masing-masing Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), ujar Kepala Bidang Pajak Daerah PBBP2 dan BPHTB Bapenda, Dwi Chandra Budiman.
Selain itu, pembayaran dapat melalui Alfamart, Indomaret ataupun E-Commers seperti Tokopedia, Bukalapak, Gopay, LinkAja dan juga melalui Kantor Pos diseluruh Indonesia.
Sementara, bagi masyarakat yang ingin mengajukan validasi BPHTB, untuk saat ini dapat mencetak sendiri bukti validasi BPHTB melalui akun masing masing secara digital.
Dwi juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program yang bersifat temporer tersebut.