CIANJUR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur mencatat, baru 80 perusahaan (sekira 60 persen) dari 150 perusahaan yang sudah melaporkan emisi buangannya.
Kasi pengendalian pencemaran lingkungan DLH Cianjur, Evi Hidayah mengatakan, setiap perusahaan yang mempunyai cerobong asap diwajibkan melakukan pelaporan emisi selama enam bulan sekali.
Setiap enam bulan sekali perusahaan harus melakukan pelaporan limbah yang sudah dikeluarkan, seperti limbah air dan udara emisi, dengan melampirkan bukti hasil dari laboratorium terakreditasi untuk melakukan hal tersebut, kata Evi, Rabu (24/7).
Ia menjelaskan laboratorium nantinya akan mengeluarkan hasil baku mutu, apakah menunjukkan udara emisinya berada di bawah baku mutu atau di atas baku mutu.
Misalkan di atas baku mutu, maka harus dilakukan perbaikan cerobong asap, sedangkan bila baku mutunya berada di bawah akan dinyatakan aman, kata Evi.