Kabupaten Indramayu, Jurnal Jabar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu membantu memulangkan jenazah Ayu Sapitri, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Jepang. Proses pemulangannya berlangsung sekitar 1 minggu.
Alhamdulillah, proses pemulangannya cepat karena terdaftar sebagai PMI resmi. Hanya 1 Minggu sejak meninggal dunia pada 24 Maret 2023 lalu, ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda dilansir dari indramayukab.go.id pada Senin (3/4).
Erpin mengatakan, Ayu merupakan PMI resmi karena diberangkatkan lewat jalur pemagangan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pada Disnaker Kabupaten Indramayu. Lebih lanjut ia menekankan jika semua PMI akan mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah asal keberangkatannya resmi.
Ini menjadi catatan bahwa kalau berangkat lewat jalur resmi, maka setiap persoalan akan cepat diatasi, tuturnya.
Pasalnya, Erpin menyebut kasus PMI ilegal saat ini masih banyak terjadi. Padahal, PMI ilegal sangat berisiko dan selalu menimbulkan masalah besar.