BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) mengklaim profesional menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan Bahar sebagai tersangka yang kemudian dilakukan penahanan sudah sesuai dengan aturan penyidikan. Intinya, pertama polisi melakukan penyidikan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) kemudian KUHAP, dan profesional, kata Trunoyudo di Bandung, Rabu (19/12).
Ucapan Trunoyudo tersebut sejatinya menanggapi pertanyaan wartawan mengenai keluhan dari Persaudaraan Alumni 212 yang menganggap polisi terlalu cepat dalam menahan Bahar bin Smith.
Sementara, Trunoyudo juga mengklaim, polisi telah mengantongi beberapa alat bukti yang cukup untuk menjerat Bahar. Kalau KUHAP mengacu pada (Pasal) 184 KUHAP. Jadi alat bukti sudah termasuk menjadi aturan. Saya enggak menanggapi (pernyataan PA 212) yang penting SOP, profesional, dan KUHAP, ucapnya.
Pada pemeriksaan pertama di Mapolda Jabar, Selasa (18/12), Bahar bin Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Dari informasi yang dihimpun, Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor karena diduga secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap anak.