BANDUNG - Polda Jawa Barat menetapkan pembawa bendera tauhid pada perayaan Hari Santri Nasional (HSN) 2018 di Garut Uus Sukmana sebagai tersangka. Meski tersangka, Uus tidak ditahan polisi.
Tersangka dijerat Pasal 174 KUHP karena telah membuat kegaduhan dalam sebuah acara. Adapun, Pasal 174 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru hara atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.
Uus naik jadi tersangka, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana, Jumat (26/10) malam.
Sementara, dua pembakar bendera masih berstatus sebagai saksi. Polisi menilai para pelaku pembakaran bendera bertindak atas dasar spontanitas dan tidak memiliki niat jahat sehingga tidak memenuhi unsur pidana.
Sebelumnya, Senin (22/10) terjadi kasus pembakaran bendera yang dilakukan sejumlah orang pada peringatan HSN 2018 di Alun-alun Limbangan, Garut. Uus yang juga warga Garut menyelinap ke dalam acara dengan membawa bendera yang diakuinya sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang bertuliskan kalimat tauhid dan mengibarkannya.