BOGOR - Polres Bogor, Jawa Barat harus melengkapi berkas kasus penistaan agama SM (52), wanita pembawa anjing ke Masjid Al Munawaroh Sentul Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengembalikannya pada 24 Juli lalu.
Saat ini berkas masih dilakukan penelitian, sehubungan adanya pengembalian berkas (P18, P19) pada 24 Juli 2019 kepada penyidik. Terdapat kekurangan yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik, ujar Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena di Cibinong, Bogor, Rabu (31/7).
Menurutnya, berkas perkara bernomor BP/72/VII/2019/RESKRIM diserahkan tanggal 11 Juli 2019 ke Kejari Kabupaten Bogor, sebelum dikembalikan ke penyidik dari Polres Bogor.
Pengembalian berkas ini menuai reaksi dari Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya. Sekretaris Jenderal FUI Bogor Raya, Muhammad Al Khaththath meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mengeluarkan fatwa, terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh SM.
Memang lazimnya fatwa MUI diperlukan oleh pihak kepolisian, pengadilan bahkan kejaksaan seperti kasus Ahok. Jadi dari awal memang laporan seolah-olah tidak diterima oleh Mabes Polri, kata Al Khaththath.