BANDUNG - Direktorat Krimsus Subdit Cyber Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali mengungkap kasus hoax yang dilakukan oleh salah seorang warga Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, yang memimpin konferensi pers sekirapukul 13.00 di Mapolda Jabar,menyampaikan bahwa tersangka berasal dari Majalengka, Jabar.
Tersangka penyebar hoax berinisial YHA (40) ditangkap pada Sabtu (25/5) pukul 21.00 WIB di Majalengka. Ia bekerja sebagai pengusaha bidang keamanan dan merupakan warga Dusun Canggukan, Kelurahan Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jabar.
Barang bukti dua unit handphone, satu memori eskternal dan satu sim card, kata Trunoyudo sambil menunjukkan barang buktinya.
Trunoyudo menjelaskan bahwa konten kasus ini adalah dugaan berita bohong dan berbau SARA. Di mana seolah-olah ada polisi yang bermata sipit dan itu adalah merupakan Tentara Cina atau polisi impor, ujar Trunoyudo.