Indramayu-Sebanyak 25 unit sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan secara resmi alias bodong disita Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat.
Langkah ini sebagai upaya untuk menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Kendaraan yang kita sita ini tidak memiliki dokumen yang semestinya dan dikhawatirkan merupakan hasil kejahatan, kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Minggu (07/04).
Razia Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), sambung Yoris, merupakan antisipasi adanya kejahatan pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan dan juga pencurian dengan kekerasan atau C3.
Selain itu, juga upaya meminimalkan kejadian pelanggaran lalu lintas serta penyakit masyarakat lainnya yang menimbulkan keresahan.