BANDUNG - Polisi terus menelusuri jaringan prostitusi online di wilayah hukum Kota Bandung. Pengembangan kasus dibuka dari tertangkapnya empat perempuan yang dua di antaranya muncikari dan lainnya pekerja seks komersial (PSK).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengungkapkan, bakal mengusut tuntas jaringan bisnis pelacuran online tersebut. IA (51) dan NA (33) selaku mamih telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Sementara sang PSK SR dan FI diperiksa sebagai saksi.
Kami akan terus dalami dan telusuri praktik prostitusi melalui media sosial tersebut, kata Irman di Bandung, Rabu (9/1).
Diketahui, SR dan FI merupakan PSK yang masih belia. Keduanya diamankan di sebuah hotel yang ada di Kota Bandung. Sementara, sang mamih IA dan NA ditangkap di sebuah apartemen.
Dari keterangan sementara, jaringan bisnis pelacuran online tersebut tidak menutup kemungkinan berlangsung antarpulau. Selain itu, kata dia, tidak menutup kemungkinan para tersangka bakal bertambah.