CIREBON - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon selama Juli sampai dengan Agustus 2019, telah menangkap 32 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dengan menyita beberapa barang bukti.
Tersangka yang kami tangkap ada 32 orang. Dari jumlah itu, 15 orang terkena kasus sabu-sabu, dua ganja dan 15 lainnya obat keras, kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto di Cirebon, Senin (2/9).
Menurutnya, dari 32 tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan 27 kasus selama Juli sampai dengan Agustus 2019.
Para tersangka lanjut Suhermanto, sudah ada yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Yang masih ada ini, memang sedang kami lakukan pendalaman, apakah mereka hanya pemakai, pengedar maupun sebagai bandar, ujar Suhermanto.