CIREBON - Berkas perkara kasus narkoba calon legislatif (caleg) cantik DPRD Kabupaten Kuningan Rika Verawati tengah dilengkapi. Perempuan 31 tahun itu kedapatan memiliki sabu saat diringkus Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Cirebon.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto menyampaikan telah memeriksa tiga saksi terkait kasus narkoba Rika. Politikus asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dijerat Pasal Pasal 114 juncto Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika. Rika pun dalam bayang-bayang hukuman kurungan minimal empat tahun.
Kami sedang melengkapi berkas perkara, kata Suhermanto kepada awak media, Kamis (27/12).
Caleg cantik itu diduga akan melakukan transaksi di gerbang Tol Ciperna, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Barang haram tersebut sejatinya akan berpindah tangan kepada seorang pria berinisial T jika Satres Narkoba Cirebon tidak melakuakn penggerebekan.
Saat ditangkap dan mobilnya digeledah, perempuan 31 tahun itu menunjukkan wajah syok dengan rambut yang berantakan. Rika pun sempat bertanya kepada petugas mengapa mobilnya diberhentikan dan digeledah.