CIREBON - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon meringkus kepala desa (Kades) yang terlibat kasus korupsi dana desa tahap I dan bantuan provinsi tahun 2017. Akibat korupsi tersebut muncul kerugian negara sebesar Rp354 juta.
Pelaku berinisial AL yang merupakan Kepala Desa Sarajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto di Cirebon, Senin (19/8).
Pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan mengkorupsi dana desa dan juga Bantuan Provinsi Jabar pada tahun 2017.
Suhermanto menjelaskan, dari pengakuan pelaku dan juga bukti yang telah dimiliki oleh kepolisian, kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp354 juta.
Yang dikorupsi itu dana desa tahap I tahun 2017 dan juga bantuan provinsi di tahun yang sama, ujarnya.