GARUT - Pengacara tersangka perempuan berharap, Kepolisian Resor Garut segera menangkap tersangka lain yang terlibat dalam tayangan video asusila, untuk dapat menjalani proses hukum seperti tersangka lainnya.
Apa pun yang terlibat di sana (video) harus ditangkap, kata pengacara tersangka inisial V, Budi Rahadian kepada wartawan di Garut, Jumat (20/9).
Budi menjelaskan, saat ini berkasnya kasus tersbeut sudah mulai memasuki tahapan ke Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat.
Ia menuturkan, selama ini kliennya merupakan orang pertama yang menjalani proses hukum oleh kepolisian terkait video asusila, yang dibuat oleh tersangka lain yakni mantan suaminya.
Video tersebut, kata Budi, terdapat beberapa orang, sementara polisi baru mengamankan tiga orang. Satu di antaranya mantan suami V yang sudah meninggal dunia.