GARUT - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mencatat, selama 2019 ada 34 kasus kekerasan seksual, atau asusila menimpa perempuan dan anak di Garut.
Semua kasus itu mendapatkan penanganan secara serius oleh P2TP2A dan instansi terkait lainnya.
Kebanyakan sekitar 70 persen itu masalah kekerasan seksual, kata Sekretaris P2TP2A Garut, Rahmat Wibawa kepada wartawan di Garut, Minggu (7/7).
Ia menuturkan, kasus asusila yang tercatat P2TP2A Garut itu terdiri dari 18 kasus menimpa perempuan dewasa, dan 16 kasus menimpa kalangan anak-anak, dengan jumlah korban sebanyak 52 anak.
Menurut Rahmat, jumlah kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu korbannya cukup banyak, karena dalam satu pelaku ada yang melakukan perbuatan asusila lebih dari satu korban.