GARUT - Kepolisian Resor Garut menangkap pelaku penganiayaan terhadap kakak iparnya hingga tewas, di Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (12/11) malam.
Pelaku setelah menganiaya korban langsung kabur ke daerah Maroko, Kecamatan Cibalong, hingga akhirnya berhasil kami tangkap, kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Rabu (13/11).
Ia menuturkan, pelaku merupakan adik ipar korban inisial JA (21) bersama temannya PR (22) kemudian menganiaya korban bernama Elki Firmansyah (29) menggunakan senjata tajam di Jalan Raya Peundey, Kampung Paniisan, Desa Peundeuy, Kecamatan Peundeuy, Garut.
Aksi pembunuhan itu, kata Maradona, dipicu karena korban tidak merestui adik iparnya untuk kembali rujuk dengan adik korban, sehingga pelaku marah dan menganiaya korban.
Ini dipicu karena korban tidak mengizinkan pelaku yang ingin rujuk dengan istrinya atau adik korban, kata Maradona.