GARUT - Polisi menangkap seorang penganiaya sopir taksi online di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, yang sebelumnya sempat memicu rekan sesama sopir melakukan aksi konvoi, dan razia ke sejumlah tempat pangkalan ojek di kota itu.
Pelaku sudah diamankan dan ditahan, kata kapolsek Karangpawitan Kompol Oon Suhendar kepada wartawan di Garut, Selasa (25/6).
Ia menuturkan, tersangka penganiayaan inisial US (29) melakukan pemukulan terhadap korban yang merupakan sopir transportasi daring bernama Chandra (19), ia adalah warga Garut Kota.
Kompol Oon mengatakan bahwa tersangka memukul korban di Jalan Cimasuk, Desa Suci Kaler, Karangpawitan, Garut, Minggu (23/6) yang menyebabkan korban luka pada bagian wajah.
Pelaku mengaku hanya memukulnya pakai tangan kosong, jadi tidak ada barang bukti yang diamankan, kata Oon.