Polres Indramayu Bekuk Pelaku Perdagangan Orang

Terbongkarnya kasus ini berkat adanya laporan dari masyarakat.
Jumat, 25 Okt 2019 13:46 WIB Author - Rina Suci

INDRAMAYU - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus menyalurkan pekerja migran Indonesia (PMI) ke kawasan konflik.

Pelaku TPPO yang kami amankan sementara ada seorang yaitu DS (25), kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Jumat (25/10).

Yoris menuturkan, terbongkarnya kasus ini berkat adanya laporan dari masyarakat, di mana pada Sabtu (19/10), Sat Reskrim Polres Indramayu melakukan penyelidikan. Saat itu pula diketahui ada kendaraan yang digunakan pelaku menjemput korban.

Setelah diikuti dan dikejar, ternyata di dalam kendaraan tersebut terdapat dua perempuan yang menjadi korban TPPO.

Para korban, kata Yoris, akan diberangkatkan oleh pelaku DS ke negara Irak, untuk dijadikan pembantu rumah tangga secara ilegal.

Baca juga :