MAJALENGKA - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, selama satu bulan menangkap enam orang pengedar narkoba dari lima kasus berbeda, dengan menyita beberapa barang bukti.
Sebulan kami ungkap lima kasus narkoba dengan menangkap enam orang tersangka, kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Kamis (1/8).
Menurutnya lima kasus itu berbeda, yakni satu kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan empat lainnya peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin.
Para tersangka kata Mariyono, diringkus dari berbagai tempat yang berbeda, mulai dari lokasi areal parkir hotel, pinggir jalan hingga di wilayah pemukiman.
Pengedar sabu-sabu tersangkanya satu orang yaitu berinisial DN (45) warga Kelurahan Cileunyi, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, ujar Mariyono.