MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Jawa Barat, membekuk tiga orang pelaku illegal loging (pembalakan liar) dengan barang bukti 10 batang kayu jenis Sonokeling tanpa dokumen resmi.
Ketiga pelaku yang kami amankan berinisial DS, WY dan RS alias Cakil, kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Selasa (11/6).
Ketiga pelaku ditangkap, karena kedapatan membawa 10 batang kayu jenis Sonokeling tanpa dokumen yang resmi.
Menurutnya, untuk kronologi penangkapan, berawal adanya laporan masyarakat. Dan kemudian dilakukanlah penggerebekan di kawasan hutan Diklat Kadipaten, RPH Pancurendang BKPH Majalengka KPH Majalengka.
Saat itu kami berhasil mengamankan barang bukti sebuah mobil bak terbuka jenis L300 merk Mitsubishi, Nopol E 8610 AP, yang tengah mengangkut sebanyak 10 batang kayu jenis Sonokeling, ungkap AKBP Mariyono.