SUKABUMI - Hanya dalam kurun waktu satu bulan, Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil menangkap 19 pengedar berbagai jenis narkoba dan obat keras ilegal. Mereka beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Dari 19 tersangka tersebut satu di antaranya adalah wanita dan beberapa orang merupakan residivis pada kasus yang sama, kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo di Sukabumi, Selasa (3/12).
Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka, antara lain 259,19 gram sabu-sabu, ganja sebanyak 521,53 gram dan untuk obat keras sebanyak 464 butir jenis Hexymer.
Para pelaku dan barang bukti yang disita itu, merupakan hasil dari pengembangan, pengungkapan kasus baru, laporan masyarakat dan Operasi Antik.
Modus yang dilakukan tersangka untuk mengedarkan barang haram itu, dengan cara tempel atau disimpan di suatu tempat. Itu dilakukan, setelah pelanggan atau konsumennya mentransfer sejumlah uang yang sudah disepakati. Maka lokasi penyimpanannya diberi tahu oleh pengedar.