BANDUNG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menggagalkan penjualan anak di bawah yang bakal dikirim ke Kabupaten Nabire, Papua. Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melapor.
Wakapolrestabes Bandung AKBP Gatot Sujono mengakatan, empat gadis di bawah umur tersebut bakal dipekerjakan untuk melayani para pria hidung belang di Bumi Cendrawasih. Diketahui, salah seorang korban AD dijanjikan bakal mendapatkan upah Rp30 juta per bulan.
Modus pelaku bakal mempekerjakan AD di sebuah kafe di Nabire. Orang tua AD, HR melaporkan anaknya menjadi korban penjualan anak. Petugas pun langsung bergerak melakukan peringkusan.
Ternyata itu (dipekerjakan di kafe) tidak terjadi. Korban malah harus bekerja di Karaoke Texas Nabire dan bisa di-BO (booking out), kata Gatot di Mapolrestabes Bandung, Kamis (14/2).
Menindaklanjuti laporan, petugas berhasil menangkap empat tersangka di tempat dan waktu yang berbeda. Keempatnya, kata dia, memiliki tugas yang berbeda.