CIREBON - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat (Jabar) membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya diduga kuat bagian dari jaringan narkoba lembaga pemasyarakatan (lapas) dan berhasil menyita beberapa barang bukti.
Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy menerangkan, tersangka SO memesan sabu melalui telepon dan kemudian barang tersebut dikirim menggunakan jasa kurir dengan sistem tempel. Narkoba yang didapatkan dari narapidana Lapas Cipinang tersebut kemudian diedarkan di wilayah Cirebon.
Tidak hanya mengedarkan, tersangka juga mengonsumsi barang haram tersebut. Tersangka pertama berinisial SO (39), kata Roland di Cirebon, Rabu (6/3).
Dia mengaku barang miliknya (sabu) berasal dari Lapas Cipinang Jakarta. Ada empat gram sabu yang kami sita, ujarnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang dijadikan alat bukti lain seperti pipet, ponsel, kartu ATM, tepak plastik, korek gas, sedotan, dan alat hisap. Sementara, pelaku lain berinisial IS (30) mengaku mendapatkan sabu dari narapidana di Lapas Narkotika Gintung Cirebon berinisial YD.