Kabupaten Serang Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 Kabupaten Serang memutuskan menunda pelaksanaan Pilkades serentak hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Penundaan ini menindaklanjuti adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasana Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 sampai 9 Agustus 2021.
Keputusan rapat hari ini pertama menunda pilkades sampai batas waktu tidak ditentukan, yang akan ditentukan sejalan kebijakan pusat terkait PPKM, ujar Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri dalam rapat koordinasi, Rabu (4/8), serangkab.go.id.
Entus mengatakan apabila kebijakan pusat memungkinkan untuk dilakukan Pilkades, maka tanggal 10 Agustus panitia Pilkades akan kembali berkumpul untuk menentukan tanggal Pilkades.
Meskipun Pilkades diundur, tapi tahapan sudah dihentikan karena proses kampanye sudah dilakukan secara virtual melampaui tiga hari. Oleh karena itu saat ini tinggal melaksanakan masa tenang dan pencoblosan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengimbau kepada masyarakat, untuk menghentikan perbedaan atau mengkotak-kotakan antar pendukung dalam proses Pilkades nanti. Sehingga, tidak terjadinya konflik antar pendukung.