Kota Cirebon- Kota Cirebon menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021, setelah sebelumnya ada di level 3. Keputusan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM di Jawa-Bali.
Saya sangat tersentuh Kota Cirebon dapat masuk level 2, ini luar biasa dan berkat kerja keras semua pihak, ujar Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis dalam konferensi persnya, Selasa (5/10) dilansir dari laman cirebonkota.go.id.
Ia menyebutkan di Jawa Barat, Selain Kota Cirebon terdapat dua daerah lainnya yang juga turun dari level 3 ke level 2 adalah Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.
Untuk itu, Azis mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Cirebon Kota juga Dandim 0614 Kota Cirebon karena selama ini menjadi garda terdepan penanganan Pandemi Covid-19.
Juga peran serta masyarakat luar biasa, karena masyarakat antusias untuk divaksin, mereka berbondong-bondong datang ke tempat vaksinasi, tutur Azis.