Bandung Barat - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang memastikan Pilkades Serentak 2021 akan dilaksanakan pada 27 Oktober 2021. Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD, Dadang Rustandi, mengatakan Pilkades dapat digelar setidaknya masih berada di Level 3 PPKM Jawa-Bali.
Tanggal 27 Oktober bisa terlaksana (pemungutan suara pilkades) kalau Sumedang tetap di Level 3. Jadi kalau kembali ke Level 4 tidak akan terlaksana, ujar Dadang saat saat menghadiri pengundian nomor urut calon kepala desa di Desa Margalaksana dilansir dari sumedangkab.go.id.
Dadang menjelaskan aturan Pilkades ini tertuang dalam Perbup Nomor 131 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Perbup no 74. Maka dari itu, ia meminta dukungan dari masyarakat untuk bersama menyukseskan pelaksanaan Pilkades Serentak 2021.
Dalam Perbup tersebut diatur secara rinci tahapan yang diatur secara ketat terkait prokes, tambahnya
Sementara itu, tahapan pengundian nomor urut pada pelaksanaan pilkades serentak diselenggarakan bersamaan oleh 89 desa yang akan menggelar pilkades serentak.