Kota Bandung- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan pelonggaran untuk kegiatan pusat perbelanjaan atau mal dan sejumlah aktivitas bidang lainnya di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 17-23 Agustus 2021. Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Dedi Priadi Nugraha, menjelaskan pelonggaran ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 tahun 2021.
Kapasitas Mal atau pusat perbelanjaan ditingkatkan menjadi 50 persen dengan jam operasional pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB. Kemudian pengunjung di atas usia 70 tahun diperbolehkan masuk, jelas Dedi pada Kamis (19/8) dilansir dari laman portal.bandung.go.id.
Ia menambahkan restoran, rumah makan dan kafe dapat melanyani dine in dengan pengunjung maksimal 25 persen dengan durasi waktu 30 menit. Aktivitas tempat-tempat ibadah diizinkan maksimal dengan kapasitas 50 persen.
Sedangkan waktu operasional Pedagang Kaki Lima, toko kelontogan yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, cucian, bengkel kecil, cucian kendaraan lainnya buka mulai pukul 06.00 WIB-20.00 WIB.
Sebelumnya beberapa hari yang lalu Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, juga mengatakan Pemkot Bandung tengah mempersiapkan relaksasi terhadap aktivitas tempat wisata, hiburan, dan pertemuan di hotel atau Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE).