Garut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menetapkan Kawasan Kepatuhan Masyarakat (KKM) atau Kawasan Patuh Prokes (KPP). Di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KPP akan didirikan pos pantau.
Pendirian pos pantau ini dalam rangka meninjau secara langsung penerapan protokol kesehatan di lokasi KPP. Selain itu pendirian ini guna menindaklanjuti perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM ini, Pemkab Garut menerbitkan Keputusan Bupati (Kepbup) Garut tentang Penetapan KKM atau KPP yang tertuang dalam nomor 443/KEP.899-SATPOL PP/2021.
Dalam Kepbup yang ditandatangi Bupati Garut ini, dijelaskan bahwa di setiap kawasan yang telah ditetapkan sebagai KPP akan didirikan pos pantau, dalam rangka meninjau secara langsung penerapan prokes di lokasi KPP yang telah ditetapkan. Terlebih, pada masa PPKM kali ini Kabupaten Garut kembali masuk ke Level 4 yang disebabkan salah satunya oleh angka kematian yang cukup tinggi.
Sementara itu, 10 area yang ditetapkan sebagai KKM, di antaranya : Kawasan Asia, Kawasan Mandalagiri, Kawasan Sukaregang, Kawasan Siliwangi, Kawasan Leuwidaun, Kawasan Pertokoan Garut Plaza, Kawasan Bunderan Guntur, Kawasan Bunderan Tarogong, Kawasan Ciawitali, dan Kawasan Kepatuhan Prokes lain di tingkat kecamatan sesuai penilaian tim Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan.