SUKABUMI - Puluhan rumah toko (Ruko) yang berada di Jalan Stasiun Timur, Kota Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) dirobohkan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Langkah tersbeut diambil lantaran pengguna lahan milik perusahan BUMN tersebut melanggar perjanjian kerja sama.
Deputi II EVP Daop I Jakarta PT KAI Ari Soepriadi mengatakan, ada 77 bangunan di Kecamatan Citamiang yang diratakan. Menurutnya, PT KAI sudah beritikad baik dengan memanggil pihak perusahaan agar membayarkan uang sewa lahan. Akan tetapi, tidak diacuhkan oleh para pengguna lahan.
Penertiban bangunan berbentuk kios dan ruko ini karena sudah tidak memiliki ikatan kontrak dengan PT KAI. Awalnya bangunan ini dibangun PT WTP dengan cara menyewa lahan milik PT KAI. Namun setelah ada kontrak kerja sama pihak perusahaan tidak membayar sewa bertahun-tahun, kata Ari di Sukabumi, Rabu (21/11).
Menurutnya, pembongkaran lahan terpaksa dilakukansebagai bentuk tindakan tegas. Sebelumnya, PT WTP melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) tetapi kalah karena ada bukti tidak memenuhi kewajiban.
Saat PT Jasa Persada yang mempunyai izin kontak dengan PT KAI tidak bisa mengoptimalkan pembangunan maka kami dengan tegas membongkar bangunan yang dibangun PT WTP, ujarnya.