SUMEDANG - Tiga anggota Organisasi Kemasyarakatan Gajah Oling (Galing) ditangkap polisi, setelah dilaporkan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di kawasan Parakan Muncang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Polres Sumedang mengamankan terduga pelaku pungli sebanyak tiga orang, berikut barang bukti berupa buku catatan kendaraan, kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Hartoyo, Senin (1/10).
Kasus tersebut terungkap setelah adanya pengaduan masyarakat melalui media sosial, tentang adanya praktik pungli terhadap para sopir truk di Jalan Parakan Muncang, Kecamatan Cimanggung, Sumedang.
Aduan masyarakat tersebut, kata Kapolres, langsung ditindaklanjuti jajarannya dengan melakukan penyelidikan ke lokasi tempat praktik pungli, yang dilakukan oleh Ormas Galing.
Setelah membaca medsos tersebut pihak Polres Sumedang melakukan penyelidikan, kata Hartoyo.