BANDUNG - Polrestabes Bandung melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras, ganja dan narkotika jenis sabu yang merupakan hasil pengungkapan, dalam kurun waktu Juli hingga Desember 2019.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema, menegaskan barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 18.984 botol minuman keras berbagai jenis, 13 jeriken tuak, ganja sebanyak 843 batang pohon, dan sabu seberat 12 kilogram.
Apabila tidak dimusnahkan, barang ini dapat menjadi permasalahan krusial yang nantinya bisa membahayakan bagi generasi muda, menimbulkan permasalahan sosial, menimbulkan potensi konflik dan tentunya membahayakan bagi kelangsungan bangsa dan negara, kata Irman di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (30/12).
Belasan ribu botol miras itu dimusnahkan dengan dilindas oleh alat berat di halaman Polrestabes Bandung. Untuk narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan dimasukkan kedalam cairan asam sulfat. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Menurutnya, seluruh barang yang dimusnahkan tersebut disita dari sebanyak 6 tersangka yang berinisial YG, MT, N, AV, AK, H.