BEKASI-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Tahun 2020 sebesar Rp6,36 triliun.
Jumlah tersebut naik Rp41,24 miliar dibandingkan APBD Perubahan Tahun 2019.
Setelah Jumat (30/11) kemarin kami setujui pengesahannya, selanjutnya akan diajukan ke provinsi untuk dikoreksi dan evaluasi. Setelah itu baru disahkan, kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha di Bekasi, Minggu (01/12).
Aria menjelaskan, pembahasan APBD 2020 sempat terhambat lantaran terkendala peralihan keanggotaan dewan namun setelah melalui pembahasan maraton Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) draf keuanganpun masuk dalam RAPBD.
Beruntung pembahasan bisa selesai sebelum batas akhir penetapan yakni 30 November sehingga Kabupaten Bekasi terbebas dari sanksi pemotongan dana dari pusat, ujarnya.